Citra pemerintahan buruk yang ditandai dengan saratnya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangsa Indonesia dengan semangat reformasi. Salah satu isu yang dibicarakan adalah Good Governance. Wacana good governance menadapatkan relevansinya di Indonesia dalam pandangan Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI, 2002, h. vii) paling tidak dengan tiga sebab utama: pertama, krisis ekonomi dan politik yang masih terus menerus dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir; kedua, masih banyaknya korupsi dan berbagai bentuk penyimpangan dalam penyelenggaraan Negara; ketiga, kebijakan otonomi daerah yang merupakan harapan besar bagi proses demokratisasimdan sekaligus kekhawatiran akan kegagalan program tersebut. Alasan lain adalah masih belum optimalnya pelayanan birokrasi pemerintahan dan juga sector swasta dalam memenuhi kebutuhan dan kepentingan public. Good governance dapat diartikan sebagai tindakan atau tingksh laku yang didasarkan pada nilai-nilai yang bersifat mengarahkan, mengendalikan atau mempengaruhi masalah public untuk mewujudkan nilai-nilai itu dalam tindakan dan kehidupan keseharian. Good governance sebagai sebuah paradigma dapat terwujud bila ketiga pilar pendukungnya dapat berfungsi secara baik yaitu Negara, sector swasta, dan masyarakat madani (civil society). Negara dengan birokrasi pemerintahannya ditunutut untuk merubah pola pelayanan dari irokrasi elitis menjadi birokrasi populis. Sektoe swasta sebagai pengelola sumber daya di luar Negara dan birokrasi pemerintahan pun haus memberikan kontribusi dalam usaha pengelolaan sumber daya tersebut. Penerapan cita good governance pada akhirnys mensyaratkan keterlibatan orgsanisasi kemasyarakatan sebagai kekuatan penyeimbang Negara.
Prinsip-prinsip good governance: dari berbagai hasil kajiannya, Lembaga administrasi Negara (LAN) telah menyimpulkan Sembilan (9) aspek fundamental dalam perwujudangood governance, yaitu:
1. Partisipasi (participation)
2. Penegakkan hukum (rul Of law)
3. Transparansi (transparency)
4. Responsip (responsiveness)
5. Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
6. Keadilan (equity)
7. Efektivitas (effectiveness) dan efesiensi (efficiency)
8. Akuntabilitas (accountability)
9. Visi strategis (strategic vision)
§ Partisipasi ; semua warga Negara berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan mengungkapkan pendapat serta kapasitas untuk berpartisipasi secara konstruktif. Untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam seluruh aspek pembangunan. Trmasuk dalam sector-sektor kehidupan sosial lainnya selain kegiatan politik, maka regulasi birokrasi harus diminimalisir.
§ Penegakkan hukum; partisipasi masyarakat dalam proses poltik dan perumusan kebijakan public memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakkannya yang kuat, pertisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis. Santosa (2001, h. 87) menegaskan, bahwa proses mewujudkan cita good governance, harus diimbangi dengan komitmen untuk menegakkan rule or law, dengan karakter-karakter antara lain: supremasi hukum (the supremacy of laqw), kepastian hukum (legal certainly), hukum yang responsive, penegakkan hukum yang konsisten dan non-diskriminatif, serta independensi peradilan.
§ Transparansi; Gaffar, menyimpulkan setidaknya ada delapan (8) aspek mekanisme pengelolaan Negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu: penetapan posisis, jabatan atau kedudukan, kekayaan pejabat public, pemberian penghargaan, penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan, kesehatan, moralitas para pejabat dan aparat pelayanan public, keamanan dan ketertiban, kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.
§ Responsip; salah satu asas fundamental menuju cita good governance adalah responsip, yaitu pemerintah harus peka dan cepat tanggap terhadap persoalan-persoalan masyarakat. Sesuai dengan asas responsive, maka setiap setiap unsure pemerintah harus memiliki dua etik, yaitu etik individual, dan etik sosial. Kualifikasi etik individual menuntut mereka agar memiliki criteria kapabilitas dan loyalias professional. Sedangkan etik sosial menuntut mereka agar memiliki sensitifitas terhadap berbagai kebutuhan public.
§ Consensus; asas fundamental lain yang juga menjadi perjatian pemerintah dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya menuju cita good governance adalah pengambilan keputusan secara consensus, yakni pengambilan keputusan melalui proses musyawarah dan semaksimal mungkin berdasar kesepakatan bersama.
§ Kesetaraan dan keadilan; terkait engan asas consensus, transparansi dan responsive, good governance juga harus didukung dengan asas equity, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan.
§ Efektivitas na efesiansi; disamping harus memperhatikan beragam kepentingan dari berbagai lapisan dan kelompok sosial sebagaimana ditekankan pada asas equity, pemetintahan yang baik juga harus memenuhi criteria afaktivitas dan efesiansi, yakni berdayaguna dan berhasilguna. Criteria efektivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dari berbagai kelompok dan lapisan sosial. Sedangkan efesiansi biasanya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan semua masyarakat. Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan itu termasuk dalam kategori pemerintahan yang efesien.
§ Akuntabilitas; asasakuntabilitas menjadi perhatian dan sorotan pada pada era roformasi ini, karena kelemahan kelemahan pemerintahan Indonesia justru dalam kualitas akuntabilitasnya. Asas akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pejabat public terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagai urusan dan kepentingan mereka. Setiap pejabat public diuntut untuk memepertanggungjawabkan semua kebijakan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat.
§ Visi strategis; visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Kualifikasi ini menjadi penting alam kerangka perwujudan good governance, karena perubahan dunia dengan kemajuan teknoloinya yang begitu cepat. Bangsa-bangsa yang tidak memiliki sensifitas erhadap perubahan serta prediksi perubahan ke depan, tidak saja akan tertinggal oleh bangsa lain di dunia, tapi juga akan terperososk pada akumulasi kesulitan, sehingga proses recoverynya tidak mudah.
Untuk mewujudkan cita good governance dengan asas-asas fundamental sebagaimana telah dipaparkan di atas, setidaknya harus melakukan lima (5) aspek prioritas, yakni:
1. Penguatan fungsi dan peran lembaga perwakilan
2. Kemandirian lembaga peradilan
3. Aparatur pemerintah yang professional dan penuh integritas
4. Masyarakat madani yang kuat dan partisipatif
5. Penguatan upaya otonomi daerah
Good governance dalam kerangka otonomi daerah; desentralisasi bagi penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan regional menjadi topic utama di United Nations Cantre for Regional Development (UNCRD) sejak pertemuan Nagoya tahun 1981. Berbagai literatu tentang desentralisasi sebagaimana dikemukakan oleh walter O. Oyugi memberikan penekanan bahwa dasar asumsinya adalah bahwa good governance menyangkut situasi di mana terdapat pembagian kekuasaan (power sharing) antara pusat dan daerah dalam proses pengambilan keputusan. Perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintah daerah, dari sentralisasi ke desentralisasi, dari terpusatnya kekuasaan pada pemerintah dan pemerintahan daerah (eksekutif) ke power sharing antara eksekutif dan legislative daerah, harus ditindaklanjuti dengan perubahan manajemen pemerintahan daerah. Dari sisi manajemen pemerintahan daerah harus terjadi perubahan nilai yang semula mengabut proses manajemen yang berorientasi kepada kepentingan internal organissi pemerintah ke kepentingan eksternal disertai dengan peningkatan pelayanan dan pendelegasian sebagaian tugas pelayanan pemerintah ke masyarakat. Penyelenggaraan otonomi daerah pada dasarnya akan betul-betul akan terealisasi dengan baik apabila dilaksanakan dengan memakai prinsip-prinsip good governance.
sumber:
Prof. Dr. azyumardi Azra, MA. Pendidikan kewarganegaraan (Civic Aeducation), Demokrasi, hak asasi manusia, dan masyarakat madani, Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah. 2003
Tidak ada komentar:
Posting Komentar